Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) adalah bagian tak terpisahkan untuk mewujudkan Perumahan yang berkualitas dan layak huni yang wajib disediakan oleh Pengembang Perumahan. Kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Penyediaan PSU Perumahan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat serta menjamin kepastian bermukim.

Selain itu, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 juga menegaskan fungsi PSU menjadi bagian penting dari pembangunan perumahan dan permukiman. Berdasarkan Permendagri tersebut, Pengembang wajib menyerahkan PSU Perumahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pembangunan dan 6 (enam) bulan setelah masa pemeliharaan.

Pada Tahun 2022  DISPERA dan KPP Kabupaten Wonogiri melakukan verifikasi terhap kondisi dan kelayakan PSU di beberapa perumahan untuk melakukan proses serah terima aset PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga kedepannya, pengelolaan PSU Perumahan tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah Daerah dan tidak membebani masyarakat Perumahan. Beberapa perumahan yang telah diverifikasi diantaranya:

 

Perumahan Emerald Regency 6 (Semin Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri)

 

Perumahan Megatama Indah (Desa Pokoh Kidul Kecamatan Wonogiri)

 

Perumahan Giri Asri (Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri)

 

Perumahan Emerald Regency 5  (Semin Wetan, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri)

 

Perumahan Citra Jaya 4 (Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *