Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Wonogiri mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukinman dan pertanahan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan
- Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat da kawasan permukiman dan pertanahan
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya