Iktisar Jabatan :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Uraian Jabatan :
- Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan;
- Merumuskan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Menerapkan standar pelayanan;
- Menetapkan dan menerapkan standar operasional prosedur sesuai bidang tugas;
- Menyelenggarakan koordinasi intern maupun dengan unit kerja lain dalam pelaksanaan program sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Menyelenggarakan pengelolaan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan dengan memantau dan memotivasi pelaksanaan kegiatan pada seluruh bidang agar tercapai keselarasan dan keterpaduan dalam pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Menyelenggarakan pengembangan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan upaya bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan pertanahan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Dinas;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.