Jabatan :

KEPALA SEKSI KAWASAN PERMUKIMAN

Iktisar Jabatan  :

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang kawasan permukiman meliputi penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah

Uraian Tugas   :

  • Menyusun rencana kerja Seksi Kawasan Permukiman  berdasarkan rencana program dan kegiatan Bidang Perumahan dan Permukiman
  • Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Kawasan Permukiman yang meliputi penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah
  • Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas
  • Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan
  • Melaksanakan kegiatan bantuan sosial peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
  • Melaksanakan kegiatan bantuan sosial bagi KK miskin
  • Melaksanakan kegiatan peningkatan lingkungan pedesaan
  • Melaksanakan kegiatan bantuan keuangan peningkatan lingkungan permukiman
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Kawasan Permukiman
  • Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan
  • Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas