Iktisar Jabatan :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas
Uraian Jabatan :
- Menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Menerapkan standar pelayanan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian pelayanan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dan verifikasi laporan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Dinas;
- Melaksanakan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan usulan penghapusan barang inventaris, penggunaan sarana dan fasilitas kantor;
- Melaksanakan pengaturan perjalanan dinas, pemeliharaan kebersihan, perawatan dan pengamanan Dinas;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.