Jabatan :

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Iktisar Jabatan :

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan keuangan.

Uraian Tugas :

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Menyusun data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas
  • Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan
  • Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja Dinas
  • Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan Dinas
  • Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran
  • Menyiapkan bahan untuk menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Dinas
  • Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan kinerja Dinas
  • Melakukan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas
  • Melakukan koordinasi dengan masing-masing bidang dalam rangka proses pencairan keuangan terkait pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
  • Melakukan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan Dinas
  • Melakukan koordinasi pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas
  • Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Dinas
  • Melaksanakan verfikasi dan validasi SPJ Pengeluaran dan Penerimaan Dinas
  • Melaksanakan pendokumentasian di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan keuangan Dinas
  • Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan
  • Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas