Jabatan :
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Iktisar Jabatan :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan keuangan.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Menyusun data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan
- Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja Dinas
- Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan Dinas
- Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran
- Menyiapkan bahan untuk menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Dinas
- Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan kinerja Dinas
- Melakukan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas
- Melakukan koordinasi dengan masing-masing bidang dalam rangka proses pencairan keuangan terkait pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
- Melakukan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan Dinas
- Melakukan koordinasi pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas
- Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Dinas
- Melaksanakan verfikasi dan validasi SPJ Pengeluaran dan Penerimaan Dinas
- Melaksanakan pendokumentasian di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan keuangan Dinas
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas