Jabatan :
KEPALA BIDANG TATA RUANG
Iktisar Jabatan :
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang penataan ruang.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Tata Ruang berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Menerapkan standar pelayanan sesuai bidang tugasnya;
- Merumuskan penyusunan kebijakan teknis Bidang Tata Ruang yang meliputi kebijakan teknis Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang;
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Tata Ruang yang meliputi kebijakan penyelenggaraan Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang;
- Melaksanakan administrasi dinas dalam penyelenggaraan kebijakan teknis Bidang Tata Ruang yang meliputi administrasi penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang;
- Melaksanakan koordinasi terkait revisi peraturan daerah RTRW dan pembinaan terhadap pelaksanaan rencana Tata Ruang;
- Melaksanakan kajian Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan (RDTRK);
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Tata Ruang;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.