Jabatan :

KEPALA BIDANG TATA RUANG

Iktisar Jabatan :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang penataan ruang.

Uraian Tugas :

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Tata Ruang berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
  • Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;
  • Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
  • Menerapkan standar pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  • Merumuskan penyusunan kebijakan teknis Bidang Tata Ruang yang meliputi kebijakan teknis Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  • Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Tata Ruang yang meliputi kebijakan penyelenggaraan Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  • Melaksanakan administrasi dinas dalam penyelenggaraan kebijakan teknis Bidang Tata Ruang yang meliputi administrasi penyelenggaraan kegiatan pada Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  • Melaksanakan koordinasi terkait revisi peraturan daerah RTRW dan pembinaan terhadap pelaksanaan rencana Tata Ruang;
  • Melaksanakan kajian Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan (RDTRK);
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Tata Ruang;
  • Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
  • Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.