Jabatan :

KEPALA SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN TATA RUANG

Iktisar Jabatan :

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang pengendalian dan pemanfaatan tata ruang meliputi memastikan terlaksananya penyelenggaraan penataan ruang di Daerah, sinkronisasi program pembangunan dan penataan ruang Daerah, penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem Daerah, penyusunan perangkat insentif dan disinsentif tingkat Daerah, pemberian izin pemanfaatan ruang tingkat Daerah, pemberian sanksi pelanggaran penataan ruang tingkat Daerah, operasionalisasi PPNS bidang penataan ruang, dan evaluasi pemanfaatan ruang tingkat Daerah

Uraian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang
  • Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang yang meliputi penyelenggaraan penataan ruang di Daerah, sinkronisasi program pembangunan dan penataan ruang Daerah, penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem Daerah, penyusunan perangkat insentif dan disinsentif tingkat Daerah, pemberian izin pemanfaatan ruang tingkat Daerah, pemberian sanksi pelanggaran penataan ruang tingkat Daerah, operasionalisasi PPNS bidang penataan ruang, dan evaluasi pemanfaatan ruang tingkat Daerah
  • Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas
  • Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan
  • Melakukan inventarisasi data kepastian terlaksananya penyelenggaraan penataan tata ruang di Daerah
  • Melakukan penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem Daerah, penyusunan perangkat insentif dan disinsentif tingkat Daerah
  • Memberikan izin pemanfaatan ruang, sebagai usaha untuk investasi tingkat Daerah
  • Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang tingkat Daerah
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang
  • Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan
  • Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas