Jabatan :

KEPALA SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG

Iktisar Jabatan :

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang perencanaan tata ruang meliputi penyusunan pedoman penataan ruang Daerah, koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Daerah, sosialisasi peraturan perundangan bidang penataan ruang, pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, penyusunan RTRW Daerah, penyusunan RTR KSK Daerah, dan penyusunan RDTR Daerah

Uraian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja Seksi Perencanaan Tata Ruang
  • Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Perencanaan Tata Ruang yang meliputi penyusunan pedoman penataan ruang Daerah, koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Daerah, sosialisasi peraturan perundangan bidang penataan ruang, pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, penyusunan RTRW Daerah, penyusunan RTR KSK Daerah, dan penyusunan RDTR Daerah
  • Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas
  • Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan
  • Memberikan bantuan teknis perencanaan pengembangan tataruang dan mengembangkan sistem informasi penataan ruang
  • Melakukan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
  • Melakukan pengkajian Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan (RDTRKK)
  • Memberikan pelayanan pemetaan dan informasi tata ruang kepada masyarakat
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perencanaan Tata Ruang
  • Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan
  • Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas